BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

KINI TERSEDIA FITUR RESET PADA EKINERJA PMM

Jika beberapa waktu ini Kemdikbud menyediakan form reset ajuan RHK yang terlanjur disetujui. Kini fitur reset telah tersedia di PMM, berikut penjelsannya:

Selamat Sore Bapak/Ibu,

Kami ingin menyampaikan UPDATE informasi, bahwasannya per-sore ini, 22 Januari 2024, *FORMULIR RESET SKP telah dinonaktifkan*. Menimbang berbagai hal seiring berjalannya perkembangan situasi, tim membuat *fitur Hapus Perencanaan, yang kini telah tersedia di dalam Pengelolaan Kinerja PMM*.

Berikut adalah tata cara pengajuan reset dokumen Perencanaan Kinerja di dalam PMM:
1. Silakan *mengakses Pengelolaan Kinerja* di dalam PMM
2. Menu Hapus Perencanaan secara *terbatas* hanya dapat ditemukan oleh *Guru yang sudah meneruskan Perencanaan ke Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kepala Sekolah*, namun belum ada kesepakatan lanjutan oleh Guru.
3. Pada laman beranda menu Pengelolaan Kinerja, silakan *klik tombol biru di kanan atas bertuliskan Cek dan sepakati*.
4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan *notifikasi dengan dua tombol*. Silakan klik Ulang dari awal untuk melanjutkan proses reset tersebut.
5. Ketik kalimat yang diminta pada kolom yang tersedia dengan tepat dan benar agar tombol Lanjut hapus menjadi aktif.
6. Silakan klik Lanjut hapus.
7. Perencanaan Kinerja Anda sebelumnya akan hilang dan Anda dapat kembali mengisi Perencanaan kembali.

*Catatan PENTING!* Bagi Anda yang *sudah mengisi formulir reset, namun belum mengalami reset* maka *diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah di atas dengan menggunakan fitur Hapus Perencanaan*.

Terima Kasih

Posting Komentar untuk "KINI TERSEDIA FITUR RESET PADA EKINERJA PMM"