BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

INI DIA!!! Syarat Sekolah Mendapatkan BOS Kinerja

SYARAT SATUAN PENDIDIKAN MEMPEROLEH DANA BOS REGULER DAN KINERJA TAHUN 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, telah ditetapkan bahwa Satuan Pendidikan yang berhak menerima dana BOS tahun 2022 yaitu:

1.    SD;

2.    SDLB;

3.    SMP;

4.    SMPLB;

5.    SMA;

6.    SMALB;

7.    SLB; dan

8.    SMK.

Dana BOS untuk Satuan Pendidikan terdiri atas:

1.    Dana BOS Reguler; dan

2.    Dana BOS Kinerja.

Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

2.   telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;

3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

4.   memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;

5.   tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan

6.  tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.

Satuan Pendidikan yang berhak menjadi penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas:

1.    sekolah penggerak; dan

2.    sekolah berprestasi.

Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.  penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

2. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;

3.  memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan

4. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.

                 


Posting Komentar untuk "INI DIA!!! Syarat Sekolah Mendapatkan BOS Kinerja"