SYARAT SATUAN PENDIDIKAN MEMPEROLEH DANA
BOS REGULER DAN KINERJA TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, telah
ditetapkan bahwa Satuan Pendidikan yang berhak menerima dana BOS tahun 2022 yaitu:
1.
SD;
2.
SDLB;
3.
SMP;
4.
SMPLB;
5.
SMA;
6.
SMALB;
7.
SLB;
dan
8.
SMK.
Dana BOS untuk Satuan Pendidikan terdiri atas:
1. Dana BOS Reguler; dan
2. Dana BOS Kinerja.
Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang
terdata pada Dapodik;
2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal
31 Agustus anggaran sebelumnya;
3. memiliki izin untuk menyelenggarakan
pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
terdata pada Dapodik;
4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama
Satuan Pendidikan;
5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama;
dan
6. tidak merupakan satuan pendidikan yang
dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Satuan Pendidikan yang berhak menjadi penerima Dana BOS Kinerja terdiri
atas:
1. sekolah penggerak; dan
2. sekolah berprestasi.
Sekolah penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran
berkenaan; dan
2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai
pelaksana program sekolah penggerak.
Sekolah berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran
berkenaan;
2. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta
Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
3. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional
dan/atau internasional; dan
4. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Posting Komentar untuk "INI DIA!!! Syarat Sekolah Mendapatkan BOS Kinerja"