BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

CATAT!!! Syarat PAUD Memperoleh BOP Reguler dan Kinerja

 SYARAT PAUD MEMPEROLEH DANA BOP REGULER DAN KINERJA TAHUN 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, telah ditetapkan bahwa yang berhak menerima dana BOP PAUD yaitu:

1.    taman kanak-kanak;

2.    kelompok bermain;

3.    taman penitipan anak;

4.    Satuan PAUD sejenis;

5.    sanggar kegiatan belajar; dan

6.    pusat kegiatan belajar masyarakat. 

Dana BOP yang dimaksudkan terdiri dari 2 (dua) yaitu :

1.    BOP Reguler;

2.    BOP Kinerja. 

Adapun Syarat Satuan PAUD menerima BOP Reguler yaitu:

1.  memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;

2.  telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (untuk penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7 Desember 2021);

3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;

4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan (dikecualikan untuk persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022); dan

5.    tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

Adapun Satuan PAUD yang berhak menerima Dana BOP PAUD Kinerja yaitu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.   penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan

2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.

 

 

Posting Komentar untuk "CATAT!!! Syarat PAUD Memperoleh BOP Reguler dan Kinerja"