SYARAT PAUD MEMPEROLEH DANA BOP REGULER DAN KINERJA TAHUN 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, telah ditetapkan bahwa yang
berhak menerima dana BOP PAUD yaitu:
1.
taman
kanak-kanak;
2.
kelompok
bermain;
3.
taman
penitipan anak;
4.
Satuan
PAUD sejenis;
5.
sanggar
kegiatan belajar; dan
6. pusat kegiatan belajar masyarakat.
Dana BOP yang dimaksudkan terdiri dari
2 (dua) yaitu :
1.
BOP
Reguler;
2. BOP Kinerja.
Adapun Syarat Satuan PAUD menerima BOP
Reguler yaitu:
1. memiliki
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik;
2. telah
mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan
Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya (untuk
penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022 paling lambat tanggal 7
Desember 2021);
3. memiliki
izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan PAUD yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
4. memiliki
Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan (dikecualikan untuk
persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler tahun anggaran 2022); dan
5. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Adapun Satuan PAUD yang
berhak menerima Dana BOP PAUD Kinerja yaitu yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran
berkenaan; dan
2. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana
program sekolah penggerak.
Posting Komentar untuk "CATAT!!! Syarat PAUD Memperoleh BOP Reguler dan Kinerja"