BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

Penyaluran Dana BOP dan BOS tahun 2022

 PENYALURAN DANA BOP DAN BOS TAHUN 2022

sumber gambar : sscnbkn.win

Berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 14240/C/PR.03.01/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2021 silam, terkait tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS dan BOP tahun anggaran 2022, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran 2022,berikut beberapa informasinya:

  1. Satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan Data Pokok Pendidikan per 31 Agustus 2021.
  3. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap.
  4. Dana BOS tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
  5. Dana BOS tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
  6. Dana BOS tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
  7. Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap I paling cepat bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
  8. Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap II paling cepat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
  9. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan ketentuan:

·         disalurkan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan; dan

·         disalurkan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.

  1. Rekening satuan pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik dan disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  2. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang diusulkan Dinas Pendidikan melalui Aplikasi BOS Salur (https://bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP Salur (https://bop.kemdikbud.go.id) untuk dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
  3. Dalam hal Dinas Pendidikan tidak menyampaikan rekening satuan pendidikanpenyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.
  4. Ketentuan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler adalah :

·         laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap I Tahun 2022,

·         laporan keseluruhan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap II Tahun 2022,

·         laporan penggunaan Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap III Tahun 2022.

  1. Laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD atau BOP Kesetaraan tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II Tahun 2022.
  2. Dalam hal satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler sesuai ketentuan, maka penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.
  3. Seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dihimbau agar melakukan pengecekan kembali laporan realisasi penggunaan dana yang telah disampaikan melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) atau aplikasi BOS Salur.
  4. Sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.

Surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor 14240/C/PR.03.01/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2021 selengkapnya dapat didownload DI SINI


Posting Komentar untuk "Penyaluran Dana BOP dan BOS tahun 2022"