Berdasarkan Surat yang dikeluarkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah Nomor 14240/C/PR.03.01/2021 yang dikeluarkan pada tanggal
17 Desember 2021 silam, terkait tentang Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana
BOS dan BOP tahun anggaran 2022, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan
pelaksanaan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) dan bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan (BOP Kesetaraan) Tahun Anggaran
2022,berikut beberapa informasinya:
- Satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler, BOP PAUD,
dan BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan melalui Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Penetapan satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler
berdasarkan Data Pokok Pendidikan per 31 Agustus 2021.
- Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan
BOP Kesetaraan pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap.
- Dana BOS tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30%
dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
- Dana BOS tahap II paling cepat bulan April sebesar 40%
dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
- Dana BOS tahap III paling cepat bulan September
sebesar 30% dari pagu alokasi satu tahun anggaran.
- Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap I paling cepat
bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu
tahun anggaran;
- Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap II paling cepat
bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi satu tahun
anggaran.
- Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan
BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan ketentuan:
·
disalurkan langsung dari rekening
kas umum negara ke rekening satuan pendidikan; dan
·
disalurkan setelah satuan pendidikan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana.
- Rekening satuan pendidikan adalah rekening atas nama
Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Dapodik dan
disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
- Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah yang diusulkan Dinas Pendidikan melalui Aplikasi BOS Salur
(https://bos.kemdikbud.go.id) untuk dana BOS dan Aplikasi BOP Salur
(https://bop.kemdikbud.go.id) untuk dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
- Dalam hal Dinas Pendidikan tidak menyampaikan
rekening satuan pendidikan, penyaluran
Dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan tidak dapat dilakukan.
- Ketentuan Laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler
adalah :
·
laporan penggunaan Dana
BOS Reguler Tahap II Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap I
Tahun 2022,
·
laporan keseluruhan
penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2021 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap
II Tahun 2022,
·
laporan penggunaan Dana
BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran Tahap III
Tahun 2022.
- Laporan realisasi penggunaan dana BOP PAUD atau BOP
Kesetaraan tahap I Tahun 2022 digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II
Tahun 2022.
- Dalam hal satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan
realisasi penggunaan Dana BOS Reguler sesuai ketentuan, maka penyaluran
Dana BOS Reguler Tahap I Tahun 2022 tidak dapat dilakukan.
- Seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler
Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dihimbau agar melakukan pengecekan kembali
laporan realisasi penggunaan dana yang telah disampaikan melalui aplikasi
rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS) atau aplikasi BOS Salur.
- Sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan 2021 akan
diperhitungkan dalam penyaluran Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2022.
Surat yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah Nomor 14240/C/PR.03.01/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember
2021 selengkapnya dapat didownload DI SINI
Posting Komentar untuk "Penyaluran Dana BOP dan BOS tahun 2022"