KRITERIA PESERTA
YANG BERHAK IKUT SELEKSI PPPK GURU TAHAP III
Proses
rekruitmen PPPK guru telah melewati 2 (dua) tahap, dan menyisakan satu tahap
lagi yaitu tahap ke-3 (tiga).
Menurut
pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Pemerintah Daerah, berikut kriteria yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru
2021 tahap 3:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Peserta
yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi
ulang pada tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang
masih tersedia formasinya.
Formasi
yang dapat dipilih oleh pelamar adalah seluruh formasi yang masih tersedia di
seluruh wilayah Indonesia (berbeda dengan tahap 1 dan 2 yang hanya diperuntukkan
untuk daerahnya masing – masing).
Meskipun
bebas memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia, akan tetapi pelamar tetap
diwajibkan memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik atau kualifikasi
akademik.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi
PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan
nilai ambang batas terdapat dalam Kepmen PANRB Nomor 1169/2021 tentang
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
1 komentar untuk "Kriteria Peserta PPPK Guru Tahap III"