CARA
MENCAIRKAN BANTUAN PIP KEMDIKBUD BAGI SISWA
SEBELUM
31 DESEMBER 2021
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah dana bantuan yang
merupakan salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6 –
21) tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, di sisi lain penerima PIP
ditujukan kepada:
1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Yatim Piatu
4. Penyandang disabilitas
5. Korban bencana alam/musibah
Tujuan pemberian dana
bantuan PIP:
1. Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
2. Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
3. Menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
4. Meringankan biaya pendidikan setiap peserta didik.
Program Indonesia Pintar
(PIP) Kemendikbud perlu diketahui paling
lambat harus mencairkan dana sebelum 31 Desember 2021. Berikut bagaimana
cara mencairkan bantuan PIP Kemendikbud 2021:
1. Kunjungi laman www.pip.kemdikbud.go.id
2. Akan muncul fitur “cari penerima PIP” (tidak perlu log in)
3. Masukan data yang diperlukan:
- NISN Siswa
- Tanggal lahir
- Nama Ibu Kandung
4. Klik “cari” maka secara otomatis nama penerima muncul, jika sudah melengkapi data dan tidak muncul maka siswa tersebut belum menerima bantuan PIP
5. Jika terdaftar sebagai nama penerima bantuan PIP maka siswa harus melakukan aktivasi rekening dengan mendatangi bank penyalur (orangtua/wali dapat menghubungi satuan pendidikan untuk mengrtahui bank penyalur)
6. Pada saat proses aktivasi rekening, maka berkas yang
dibutuhkan adalah:
- Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari Kepala Sekolah
- KTP Orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Formulir yang pembukaan rekening (diberikan oleh bank).
Perlu diketahui, bahwa
beberapa Bank Penyalur memberlakukan pencairan secara kolektif oleh Sekolah.
Dalam pencairan secara
kolektif, maka Orang tua/wali menyerahkan dokumen yang dibutuhkan kepada pihak
satuan pendidikan.
Posting Komentar untuk "Cara Mencairkan Bantuan PIP Siswa dari Kemdikbud"