BREAKING NEWS :
Loading...
SELAMAT DATANG DI BLOG PENA GURUKU

Opini : SUPREMASI HUKUM


SUPREMASI HUKUM

Negara demokrasi bertumpu pada konstitusi. Dalam Negara demokratis system penyelenggaraan Negara harus berdasar atas hukum. Artinya penyelenggaraan Negara dengan supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan atas hukum (seperti yang terjadi saat sekarang ini). Oleh karena itu, dalam rangka reformasi untuk mewujudkan demokrasi, supremasi hukum juga harus dilaksanakan.

Konstitusi adalah batu karang tempat pemerintahan demokratis bertumpu. Tetapi apa yang terjadi selama Orde Baru? Penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berada pada satu orang saja menyebabkan terjadinya distorsi berat di bidang hukum. Yang berjalan bukan supremasi hukum, tetapi justru supremasi kekuasaan atas hukum.

Pemerintah lebih sering menggunakan hukum sebagai instrument untuk mempertahankan status quo. Distorsi ini berakibat pada ketimpangan ekonomi, kesenjangan social, dominasi negarta khususnya lembaga eksekutif terhadap rakyat yang akhirnya bermuara pada ketidakadilan dalam semua aspek kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Hukum dibuat memihak pada yang kuat untuk mengalahkan yang lemah. Tanpa peduli siapa yang benar dan siapa yang salah. 

Untuk menegakkan supremasi hukum maka semua peraturan perundang-undangan harus dibuat untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum dan demokratis. Semua orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, oleh karena itu semua peraturan perundang-undangan yang diskriminatif segera dicabut, dan perlu segera dikeluarkan undang-undang anti-diskriminatif dan anti rasial. 

Namun perlu juga diketahui bahwa se-perfect dan sesempurna apapun peraturan itu jika aparat penegak hukumnya yang justru tidak berada dalam garis keadilan maka sama saja peraturan-peraturan itu tidak ada artinya. Aparat penegak hukum perlu dikondisikan sedemikian rupa agar selalu menjalankan tugasnya dengan benar dan adil, serta menegakkan kepastian hukum.

Posting Komentar untuk "Opini : SUPREMASI HUKUM"